ETIKA DAN HUKUM
ETIKA DAN HUKUM
Sebagaimana di definisikan dalam Oxford English Doictionary, hukum adalah kumpulan aturan, baik sebagai hasil pengundangan formal maupun dari kebiasaan, dimana suatu negara atau masyarakat tertentu mengaku terikat sebagai anggota atau sebagai subjeknya.
Hukum adalah kumpulan peraturan yang berisi kaidah-kaidah hukum, sedangkan etika adalah kumpulan peraturan yang berisi kaidah-kaidah non hukum, yaitu kaidah-kaidah tingkah laku (etika) (supriadi,2001).
Banyak sekali definisi yang berkaitan dengan hukum, tetapi yang penting adalah hukum yang sifatnya rasionalogic dan dapat di pertanggung jawabkan
Hukum ada (baik dibuat ataupun lahir dari masyarakat) pada dasarnya berlaku untuk ditaati, dengan demikian akan tercipta ketentraman dan ketertiban. Pada dasarnya hukum bertujuan untuk mencapai kepastian hukum, yaitu untuk mengayomi masyarakat secara adil dan damai sehingga mendatangkan kebahagiaan bagi masyarakat.
BEBERSPS JENIS HUKUM
Hukum pidana adalah peraturan mengenai hukuman. Dalam masalah pidana kedudukan penguasa/pemerintah adalah lebih tinggi.
Hukum perdata mengatur subjek dan antar subjek dalam hubungan inter-relasi (kedudukan sederajat)
PERSAMAAN ETIKA DAN HUKUM
Etika dan hukum adalah alat yang dibuat untuk mengatur tertibnya hidup bermasyarakat.
Objek dari etika dan hukum adalah tingkah laku manusia.
Mengandung hak dan kewajiban anggota-anggota masyarakat, agar tidak saling merugikan.
Mengunggah kesadaran untuk bersikap manusiawi
Sumbernya adalah hasil pemikiran para pakar dan para anggota senior
PERBEDAAN ETIKA DAN HUKUM
Etika berlaku untuk lingkingan profesi sementara hukum berlaku untuk umum
Etika disusun berdasarkan kesepakatan anggota profesi sementara hukum disusun oleh badan pemerintah.
Etika tidak seluruhnya tertulis sementara hukum tercantum secara terperinci dalam kitab undang-undang dan lembaran/berita negara.
Sanksi terhadap pelanggaran etika berupa tuntutan sementara sanksi terhadap pelanggaran hukum berupa tuntutan.
Penyelesaian pelanggaran etika tidak selalu disertai bukti fisik sementara penyelesaian pelanggaran hukum memerlukan bukti fisik.
Dikutip dari buku pedoman keperawatan
Baca Juga
PENGERTIAN ETIKA
PRINSIP-PRINSIP ETIKA
Sebagaimana di definisikan dalam Oxford English Doictionary, hukum adalah kumpulan aturan, baik sebagai hasil pengundangan formal maupun dari kebiasaan, dimana suatu negara atau masyarakat tertentu mengaku terikat sebagai anggota atau sebagai subjeknya.
Hukum adalah kumpulan peraturan yang berisi kaidah-kaidah hukum, sedangkan etika adalah kumpulan peraturan yang berisi kaidah-kaidah non hukum, yaitu kaidah-kaidah tingkah laku (etika) (supriadi,2001).
Banyak sekali definisi yang berkaitan dengan hukum, tetapi yang penting adalah hukum yang sifatnya rasionalogic dan dapat di pertanggung jawabkan
Hukum ada (baik dibuat ataupun lahir dari masyarakat) pada dasarnya berlaku untuk ditaati, dengan demikian akan tercipta ketentraman dan ketertiban. Pada dasarnya hukum bertujuan untuk mencapai kepastian hukum, yaitu untuk mengayomi masyarakat secara adil dan damai sehingga mendatangkan kebahagiaan bagi masyarakat.
BEBERSPS JENIS HUKUM
Hukum pidana adalah peraturan mengenai hukuman. Dalam masalah pidana kedudukan penguasa/pemerintah adalah lebih tinggi.
Hukum perdata mengatur subjek dan antar subjek dalam hubungan inter-relasi (kedudukan sederajat)
PERSAMAAN ETIKA DAN HUKUM
Etika dan hukum adalah alat yang dibuat untuk mengatur tertibnya hidup bermasyarakat.
Objek dari etika dan hukum adalah tingkah laku manusia.
Mengandung hak dan kewajiban anggota-anggota masyarakat, agar tidak saling merugikan.
Mengunggah kesadaran untuk bersikap manusiawi
Sumbernya adalah hasil pemikiran para pakar dan para anggota senior
PERBEDAAN ETIKA DAN HUKUM
Etika berlaku untuk lingkingan profesi sementara hukum berlaku untuk umum
Etika disusun berdasarkan kesepakatan anggota profesi sementara hukum disusun oleh badan pemerintah.
Etika tidak seluruhnya tertulis sementara hukum tercantum secara terperinci dalam kitab undang-undang dan lembaran/berita negara.
Sanksi terhadap pelanggaran etika berupa tuntutan sementara sanksi terhadap pelanggaran hukum berupa tuntutan.
Penyelesaian pelanggaran etika tidak selalu disertai bukti fisik sementara penyelesaian pelanggaran hukum memerlukan bukti fisik.
Dikutip dari buku pedoman keperawatan
Baca Juga
PENGERTIAN ETIKA
PRINSIP-PRINSIP ETIKA
Komentar
Posting Komentar